FENOMENA TEKNIK PADA MASYARAKAT KINI
Jakarta - Penyebar berita atau isu-isu hoax di sosial
media terus diburu pihak kepolisian. Pelaku terancam 6 tahun penjara yang
diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, mengenai penyebaran isu hoax diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain terancam 6 tahun penjara, pelaku juga terancam denda maksimal Rp 1 miliar.
"Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya, pidananya," kata Boy kepada wartawan usai menghadiri Tablig Akbar di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
"Menebarkan serangkaian kata-kata bohong, menebarkan kebencian kepada pemerintah, bisa seperti itu. Jadi kalau dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal 28 ayat 2," sambung mantan Kapolda Banten itu.
Boy menegaskan, setiap berita yang tak jelas asalnya tak perlu diikuti. Terkait isu hoax yang menyangkut keamanan dan perekonomian, menurut Boy pihaknya menjamin Indonesia dalam keadaan aman, kondisi perbankan juga baik. Termasuk tak ada alasan menarik uang dari bank.
"Jadi informasi itu hoax dan jangan diikuti (rush money). Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti," ungkapnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, mengenai penyebaran isu hoax diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain terancam 6 tahun penjara, pelaku juga terancam denda maksimal Rp 1 miliar.
"Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya, pidananya," kata Boy kepada wartawan usai menghadiri Tablig Akbar di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
"Menebarkan serangkaian kata-kata bohong, menebarkan kebencian kepada pemerintah, bisa seperti itu. Jadi kalau dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal 28 ayat 2," sambung mantan Kapolda Banten itu.
Boy menegaskan, setiap berita yang tak jelas asalnya tak perlu diikuti. Terkait isu hoax yang menyangkut keamanan dan perekonomian, menurut Boy pihaknya menjamin Indonesia dalam keadaan aman, kondisi perbankan juga baik. Termasuk tak ada alasan menarik uang dari bank.
"Jadi informasi itu hoax dan jangan diikuti (rush money). Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti," ungkapnya.
Sumber: http://news.detik.com/berita/3349944/diburu-polisi-penyebar-isu-hoax-di-sosial-media-terancam-6-tahun-bui
Teknologi memperlihatkan fenomenanya dalam masyarakat
sebagai hal impersonal dan memiliki otonomi mengubah setiap bidang kehidupan
manusia menjadi lingkup teknis. Jacques Eellul dalam tulisannya yang berjudul “The
Technology Society (1964) tidak mengatakan teknologi tetapi teknik.
Salah satu ciri-ciri fenomena teknik masyarakat kini menurut
Sastrapratedja (1980) adalah otomatisme yang artinya dalam hal metode,
organisasi dan rumusan dilaksanakan serba otomatis. Demikian pula teknik
mampu mengeliminasikan kegiatan non-teknis manjadi kegiatan teknis.
Dapat kita garis bawahi dalam hal ini segala sesuatunya
dilaksanakan secara otomatis termaksud merumuskan sesuatu, jika dikaitkan
dengan artikel tersebut berita hoax ini dapat memberi dampak negative dan
merugikan banyak pihak. Karena dengan tersebarnya berita-berita hoax dan
semakin banyaknya pembaca yang kurang pintar menyerap informasi sekarang,
berita yang mereka baca sekali tidak di cari lagi kebenarannya lagi, ini akan berdampak
buruk.
Komentar
Posting Komentar