KESAMAAN DERAJAT
"Jakarta - Ternyata, kepala daerah dari Sumatera Selatan yang
kena cokok KPK adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Yan juga adalah Ketua
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Banyuasin. Apa reaksi Golkar?
"Kalau ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi,
yang bersangkutan harus mengundurkan diri," kata Nusron Wahid.
Sikap seperti ini sudah disepakati semua kader Golkar dalam
pakta integritas yang berlaku. "Apalagi bila OTT (kena cokok lewat Operasi
Tangkap Tangan)," kata Nusron.
Yan Anton ditangkap saat menerima uang suap dari seorang
pengusaha. Penangkapan oleh KPK itu dibantu petugas kepolisian dari Polda
Sumsel.
Bupati Yan Anton diduga menerima suap terkait pemberian izin
lahan. Saat dilakukan, uang suap juga disita dari tangan Yan Anton.
Pihak KPK membenarkan adanya OTT ini. Namun, KPK belum mau
memberikan keterangan detail terkait penangkapan ini.
(dnu/van) "
sumber: http://news.detik.com/berita/d-3290689/bupati-banyuasin-dicokok-kpk-ketua-golkar-kader-korupsi-harus-mundur
Jika bicara tentang kesamaan derajat maka sifat perhubungan antar manusia pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang itu sebagai anggota masyarakatnya, memunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan asasi manusia dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif.
Dilihat dari artikel diatas menggambarkan salah satu kesamaan derajat karena dijelaskan bahwa bapak Nurson Wahid tidak membeda-bedakan siapapun. Barang siapa yang telah melakukan tindak pidana korupsi maka harus mengundurkan diri sebagai kader.
Tindakan seperti inilah yang menurut saya harus terus dilakukan di negara kita, tindakan tidak membeda-bedakan derajat, jika orang tersebut melakukan kesalahan maka harus tetap di hukum tanpa pandang apa derajat mereka.

Komentar
Posting Komentar