KESAMAAN DERAJAT

"Jakarta - Ternyata, kepala daerah dari Sumatera Selatan yang kena cokok KPK adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Yan juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Banyuasin. Apa reaksi Golkar?
 Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia I atau wilayah Sumatera dan Jawa, Nusron Wahid, mengaku belum mendengar informasi ini secara langsung dari daerah. Namun apabila ada kader Golkar yang ditangkap terkait korupsi, maka tak ada tawar menawar dan harus mundur.

"Kalau ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri," kata Nusron Wahid.

Sikap seperti ini sudah disepakati semua kader Golkar dalam pakta integritas yang berlaku. "Apalagi bila OTT (kena cokok lewat Operasi Tangkap Tangan)," kata Nusron.
Yan Anton ditangkap saat menerima uang suap dari seorang pengusaha. Penangkapan oleh KPK itu dibantu petugas kepolisian dari Polda Sumsel.
 "Dari KPK memang minta bantuan Polda untuk kegiatan KPK di Banyuasin. Kita sebatas back up pengamanan, maupun pengamanan tempat dalam menjalankan tugasnya. Tindakan lain diserahkan ke KPK," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Djarot Padakova saat dikonfirmasi.

Bupati Yan Anton diduga menerima suap terkait pemberian izin lahan. Saat dilakukan, uang suap juga disita dari tangan Yan Anton.
Pihak KPK membenarkan adanya OTT ini. Namun, KPK belum mau memberikan keterangan detail terkait penangkapan ini.
 "Saya konfirmasikan bahwa benar hari ini ada OTT di Sumatera Selatan. Mengenai siapa, berapa orang dan kasusnya apa akan diumumkan besok," kata Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada detikcom.
(dnu/van) "

sumber: http://news.detik.com/berita/d-3290689/bupati-banyuasin-dicokok-kpk-ketua-golkar-kader-korupsi-harus-mundur

Jika bicara tentang kesamaan derajat maka sifat perhubungan antar manusia pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang itu sebagai anggota masyarakatnya, memunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan asasi manusia dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif.

Dilihat dari artikel diatas menggambarkan salah satu kesamaan derajat karena dijelaskan bahwa bapak Nurson Wahid tidak membeda-bedakan siapapun. Barang siapa yang telah melakukan tindak pidana korupsi maka harus mengundurkan diri sebagai kader.
Tindakan seperti inilah yang menurut saya harus terus dilakukan di negara kita, tindakan tidak membeda-bedakan derajat, jika orang tersebut melakukan kesalahan maka harus tetap di hukum tanpa pandang apa derajat mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Memilih Produk Tabungan

5 PROFESI YANG TERKAIT DENGAN SISTEM INFORMASI